Ciri-ciri masyarakat Madani
a.Free public sphere (ruang
publik yang bebas)
Warga negara
berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat,berkumpul,serta mempublikasikan informasi kepada publik. Sehingga
,tidak mungkin terjadi pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan
aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh pemerintah yang
berkuasa.
b. Demokratisasi
Salah satu
penegak wacana masyarakat madani, dalam menjalani kehidupan warga negara
memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya,termasuk
dalam berinteraksi dengan lingkungannya.Demokrasi berarti masyarakat dapat
berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya
dengan tidak mempertimbangkan suku ,ras,dan agama.Dalam kerangka ini,hanya
negara yang demokatis yang mampu menjalani masyarakat madani.
c. Toleransi
Kesediaan
individu untuk menerima pandangan–pandangan politik dan sikap sosial yang
berbeda. Toleransi ialah sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk
menunjukkan sikap saling menghargai, menghormati pendapat serta aktivitas yang
dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Sikap
mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu
majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan. Sehingga
,tidak ada masyarakat yang tunggal,monolitik,sama, dan sebangun dalam segala segi.
e. Keadilan sosial(social justice)
Keseimangan
dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga negara
yang mencakup seluruh aspek kehidupan.Hal ini memungkinkan jika tidak ada
monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada seseorang atau
sekelompok masyarakan. Intinya ,masyarakat memiliki hak yang sama dalam
memperoleh kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
f. Partisipasi sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani,dan dapat terjadi apabila tersedia iklim yang
memungkinkan otonomi individu terjaga.Tanpa adanya partisipasi yang ada
hanyalah demokrasi semu .
g. Supermasi
hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilam. Keadilan harus
diposisikan secara netral.Artinya ,tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum. Hal ini bisa terjadi jika terdapat komitmen yang kuat
antara komponen bangsa untuk saling mengikat diri dalam sistem dan mekanisme
yang disepakati bersama.
Ciri-ciri
masyarakat madani menurut para ahli :
1.Alexis
de’Tocqueville, ciri utama masyarakat madani antara lain : Kemandirian
(otonomy), Kesukarelaan (voluntary),keswadayaan (self- supporting), dan
keswasembadaan ( self- generating).
2. Masyur
Hakim dan Tanu Wijaya :
Masyarakat
pluralis, toleran, adanya kebebasan berpendapat dan mengekspresikan sikap dan
pemikirannya,serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi
3. Bahmuller
:
1. Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok eksklusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2.
Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan- kepentingan yang mendominasi dalam
masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan – kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan
program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya kepentingan- kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan – masukan terhadap
keputusan – keputusan pemerintah.
5. Tumbuh
kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim - rezim totaliter
.
6. Meluasnya
kesetiaan (loyality) dan kepercayaan ( trust), sehingga individu-individu
mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya
pembasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai
ragam perspektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar